KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
, segala puji dan syukur penulis ucapkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan hidayahnya
kepada penulis sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik . Tak lupa pula shalawat berangkaikan
salam penulis haturkan kepada junjungan kita nabi Muhammad saw ,semoga kita mendapatkan syafa’atnya kelak.
Amiin ya Rabbal ‘Alamiin.
Makalah ini kami susun dalam rangka
untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Ushul
Fiqih. Mudah
mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan menambah khazanah
pengetahuan kita untuk mengetahui sumber hukum islam.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan .Oleh karna
itu ,penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari
ibu dosen serta teman-teman seperjuangan demi perbaikan makalah ini.
Demikian,semoga
Allah selalu memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita.
Medan, 20 April 2013
Penulis
DAFTAR
PUSTAKA
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I : Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
BAB II : Pembahasan
A.
Al-Qur’an
B.
Hadits
C.
Ijma’
D.
Qiyas
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama Islam merupakan agama
yang benar. Kita sebagai penganut agama islam yang menjadikan Allah sebagai
Tuhan dan meyakini bahwa Muhammad sebagai pembawa agama islam haruslah
mengikuti aturan-aturan yang telah termaktub di dalam Al – Qur’an. Tidak sampai
disitu saja, ternyata masih ada hadits yang harus dijadikan sebagai pedoman
umat islam.
Para ulama telah menyepakati
bahwan landasan (sumber) hukum islam ada empat, yaitu :
1.
Al – Qur’an
2.
Al – Hadits
3.
Ijma’
4.
Qiyas
Sebagaiman firman Allah Q.S
Annisa 59
Point-point diataslah yang
merupakan pedoman umat islam dalam melakukan Hablum mina Allah dan Hablum mina annas. Al – Qur’an merupakan
firman Allah, hadits berasal dari Rasulullah, dan Ijma’ serta Qiyas berasal
dari para Ulama.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Al – Qur’an, fungsi dan kedudukan Al – Qur’an sebagai sumber
islam
2.
Pengertian Hadits, fungsi dan kedudukan hadits sebagai sumber islam
3.
Pengertian Ijma’, fungsi dan kedudukan ijma’ sebagai sumber islam
4.
Pengertian Qiyas, fungsi dan kedudukan qiyas sebagai sumber islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Al – Qur’an
1.
Pengertian Al –
Qur’an
Al
– Qur’an merupakan kitab suci agama islam, namun agama islam tidak hanya unuk
umat islam melainkan untuk rahmat seluruh alam.
Secara etimologis Al-Qur’an adalah bentuk mashdar dari kara
qara-a (قرأ) sewazan dengan kata fu’laan (فعلان ), artinya; bacaan, berbicara
tentang apa yang ditulis padanya; atau melihat dan menelaah. Dalam pengertian
ini, kata قرأن berarti مقروء, yaitu isim maf’ul (objek) dari قرأ.
Al
– Qur’an[1]
adalah firman Allah yang diturunkan oleh Allah dengan perntara Jibril ke dalam
hati Rasulullah dengan lafal Arab dan makna yang pasti sebagai bukti bagi Rasul
bahwasanya dia adalah utusan Allah.[2]
2. Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an
sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh
ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga
membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung
dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena
kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum,
maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya
terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan apabila menggunakan sumber
hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan
tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an.
Hal
ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi
apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga mengatur hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia
dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
3. Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an
diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw., untuk disampaikan kepada umat
manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka, khususunya umat mukminin yang
percaya akan kebenarannya. Kemaslahatan itu dapatmmendatangkan manfaat atau
keberuntungan, maupun dalam bentuk melepaskan manusia dari kemadaratan atau kecelakaan
yang akan menimpanya. Para ulama Ushul Fiqih menginduksi hukum-hukum
yang dikandung Alquran terdiri atas: I’tiqadiyah, Khuluqiyah, dan Ahkam
‘amaliyah.[3]
B. Hadits/Sunnah
1.
Pengertian hadits
Hadis yang
mempunyai beberapa arti secara etimologis, yaitu: Qarib, artinya dekat,
jadid artinya baru, dan khabar artinya berita atau
warna.
Hadits menurut istilah syara’ adalah ucapan,perbuatan
atau pengakuan Rasulullah Saw.[4] Secara istilah menurut
ulama ushul fiqh: “Semua yang bersumber dari Nabi saw. selain Alquran baik
berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.”
2.
Kedudukan Hadits
Alquran memerintahkan
kaum muslimim untuk menaati Rasulullah seperti dalam ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan
Rasul (Sunnahnya). Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(An-Nisa: 59)
Berdasarkan beberapa ayat tersebut, para sahabat semasa hidup
Nabi dan setelah wafatnya telah sepakat atas keharusan menjadikan sunnah
Rasulullah sebagai sumber hukum. [5]
Chaerul
Uman, dkk. (2001: 64-67), menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat jumhur
ulama tentang sunah Rasul sebagai sumber hukum yang kedua sesudah Al- Quran di
dalam menetapkan suatu keputusan hukum, seperti menghalalkan ataumengharamkan
sesuatu. Kekuatannya sama dengan Al-Quran. Oleh karena itu, wajib bagi umat
Islam menerima dan mengamalkan apa-apa yang terkandung di dalamnya
selama hadis itu sah dari Rasulullah SAW.
3.
Fungsi Hadits
Secara umum fungsi
sunnah adalah sebagai bayan (penjelasan), atau tabyim
(menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Alquran (QS. An-Naml: 44)). Ada beberapa
fungsi sunnah terhadap Alquran, yaitu:
a.
Menjelaskan isi Alquran, antara lain dengan
merinci ayat-ayat global
b.
Membuat aturan-aturan tambahan yang bersifat
teknis atas sesuatu kewajiban yang disebutkan pokok-pokoknya di dalam Alquran
C.
Ijma’
1.
Pengertian Ijma’
Secara etimologi ijma’ berasal dari
kata Ajma’a, yujmi’u, ijma’atan, yang artinya “bersetuju, bersatu pendapat,
bersepakat”.
Ijma’ artinya cita-cita, rencana dan
kesepakatan. Firman Allah Swt.
فاجمعواامركم (يونس:٧١)
“Maka cita-citakanlah urusanmu.”
Menurut Imam Ghazali ijma’ adalah kesepakatan
umat Muhammad secara khusus tentang suatu masalah agama.
Dan secara istilah
:
اتفاق مجتهدي هذه الأمة بعد النبي صلّى الله عليه وسلّم على حكم شرعي
"Kesepakatan
para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam terhadap suatu hukum
syar'i."[7]
[1] Kata “Al
– Qur’an” dalam bahasa Arab di ambil dari kata qara-a, seperti kata “al
Ghufraan” juga di ambil dalam kata ghafara.
Jadi urutannya : qara-a yaqra-u
qur-aanan qiraa-atan. Seperti dalam firman Allah :
dan
Kami menjaganya dari tiap-tiap syaitan yang terkutuk, kecuali syaitan yang
mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh
semburan api yang terang. (Q.S Al – Qiyamah : 17-18)
[7] Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'UtsaiminV PRINSIP ILMU USHUL FIQIH http://tholib.wordpress.com 2007 hlm
100
The Best Casino & Hotel Deals in San Diego - Mapyro
ReplyDeleteCheck 광주광역 출장샵 out our list of 대전광역 출장마사지 the best casinos in 경주 출장샵 San Diego with free WiFi, parking, Wi-Fi, and 시흥 출장샵 parking! The Buffet at 강원도 출장안마 Harrah's Hotel & Casino in