BAB I
PENDAHULUAAN
PENDAHULUAAN
A.
Latar belakang
Secara bahasa al jarh ialah luka atau bekas pada
tubuh disebabkan oleh semisal pedang atau yang lain, namun yang dikehendaki
disini ialah luka secara maknawi seperti akibat cacian atau tuduhan.Al
Jarhu dalam istilah para ahli hadits
ialah menyifati seorang perowi dengan sifat-sifat yang menjadikan riwayatnya
tidak diterima.
At Ta’dil secara bahasa ialah menyamakan sesuatu atau meluruskannya.
Pengertian at Ta’dil secara istilah merupakan kebalikan dari al Jarh, yakni
menyifati seorang perowi dengan sifat-sifat yang menjadikan riwayatnya dapat
diterima dan diamalkan .
Dengan demikian ilmu al Jarhu wa Ta’dil merupakan bidang ilmu yang membahas
tentang sifat-sifat perowi hadits dari segi bisa diterima dan tidaknya. Ia
membicarakan tentag sisi negatif dan positif perowi hadits secara mendetail,
apakah perowi yang dimaksud tergolong tsiqoh, adil, dhobith, atau sebaliknya.
Sampai dimana perowi itu dikatakan berbohong , lalai, pelupa, dan sebagainya.
Ilmu ini juga lazim disebut dengan ilmu “Kritik Sanad”, karena perannya dalam
memberi kritikan pada para perowi hadits atau memberikan pujian pada mereka.
Oleh sebab itu para ulama’ hadits memberi perhatian serius akan ilmu ini
dan mencurahkan segenap kemampuan intelektual mereka untuk dapat menguasai.
Mereka pun bersepakat akan legalitas ilmu ini bahkan tentang kewajiban
menerima, mengingat ia memiliki andil besar dalam menjaga syari’at islam. Diantara
landasan syara’ yang dijadikan dasar atas penerapan al Jarhu wat Ta’dil ialah
Firman Allah swt:
يَا آَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيّنُوْا إِنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ
Artinya: “Hai Orang-orang yang beriman, jika datang
kepadamu orang fasiq membawa berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu
tidak menimpakan suatu musibah pada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya,
yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (al Hujarot : 6)
Secara tegas
ayat ini menunjukkan tentang wajibnya tabayyun (memeriksa dan meneliti) berita
dari orang fasiq, dan tidak menerima begitu saja.
Hadits yang
dipertimbangkan sebagai dasar al Jarhu antara lain ialah riwayat Aisyah ra
berupa :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَآهُ قَالَ بِئْسَ أَخُو الْعَشِيْرَةِ وَ بِئْسَ ابْنُ الْعَشِيْرَةِ
Artinya: “Dari Aisyah berkata : “Bahwa seorang
laki-laki pernah meminta izin kepada Nabi saw, maka ketika melihatya, beliau
bersabda : “Sejelek-jelek orang adalah saudara golongan dan sejelek-jelek orang
ialah anak laki-laki golongan itu”
BAB II
ILMU AL-JARH
WA AT-TADIL
A.
Pengertiaan Ilmu Al-Jarh wa At-Tadil
1.
Al-Jarh dan at-Ta’dil Secara Etimologis dan
Terminologi
a)
Al-Jarh secara Etimonologi merupakan bentuk
mas-Tajihdar, dan kata…….yang berati seseorang membuat luka kepada tubuh orang
lain yang ditandai mengalirnya darah dari luka itu. Dikatakan …………………..yang
berate hakim dengan yang lainya melontarkan sesuatu menjatuhkan sifat adil
saksi, berupa kedustaan dan sebagainya.
b)
Al-jarh secara terminologis beratinya munculnya suatu
sifat, dalam diri perawi yang menodai sifat adilnyaatau mencacat kan hafalan
dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah
riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya, sedang “at-Tajrih” menyifati
seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsen kuensi penilaiaan lemah
atas riwayatnya atau tidak diterima.
c)
Al-adl secara etimologis berate sesuatu yang terdapat
dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus, merupakan lawan dari lacur. Orang adil
berate yang diterima kesaksiaannya. Ta’dil pada diri seseorang berate menilai
positif.
d)
Al-Adl secara terminology berate orang yang tidak
memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan keperwiraannya. Sehingga khabar
dan kesaksiaannya bisa diterima bila dipenuhi pula syarat-syarat yang telah
kami sebutkan dalam kelayakan ada.
B.
Ilmu Al Jarh Wa Ta’dil
Ilmu al jarh, yang dari segi bahasa berarti luka atau
cacat adalah ilmuyang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada keadilan
dan kedabitannya. Para ahli had
is
mendefinisikan al jarh dengan;
اَلطَّعْنُ
فىِ رَاوِي الْحَدِيْثِ بِمَا
يَسْلُبُ أَوْ يَخُلُّ بِعَدَا لَتِهِ أَوْضَبْطِهِ.
Artinya;
“Kecacatan pada perawi hadis karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau
kedabitannya.’’
Adapun
at ta’dil, yang dari segi bahasa berarti at tasywiyah (menyamakan),menurut
istilah berarti
عَكْسُهُ
هُوَ تَزْكِيَةُ الرَّاوِيِّ
وَالْحُكْمُ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ عَدْلٌ أَوْضَابِطٌ.
Artinya
: “Lawan dari al jarh, yaitu pembersihan atau penyucian perawi dan ketetapan
bahwa ia adil atau dabit.”
Ulama
lain mendefinisikan al jarh dan at ta’dil dalam satu definisi, yaitu;
عِلْمٌ
يَبْحَثُ عِنِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ مَاوَرَدَ فىِ شَأْنِهِمْ مِمَّا يُشْنِيْهِمْ أَوْ يُزَكِّيْهِمْ بِاَلْفَاظٍ مَخْصُوْصَةٍ.
Artinya
: “Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis dari segi yang dapat menunjukan
keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan
ungkapan atau lafal tertentu .’’
Contoh
ungkapan tertentu untuk mengetahui para perawi, antara lain :
فُلاَنٌ أَوْثَقُ النَّاسِ (fulan
orang yang paling dipercaya),
فُلاَنٌ
ضَابِطٌ (fulan kuat hapalannya), فُلاَنٌ حُجَّةٌ dan
(fulan hujjah)
Adapun
contoh Untuk mengetahui kecacatan para perawi, antara lain:
فُلاَنٌ أَكْذَبُ النَّاسِ (fulan orang yang paling
berdusta), فُلاَنٌ مُتَّهَمٌ بِالْكَذِبِ (ia tertuduh
dusta), فُلاَنٌ لاَ مُحَجَّةٌ (fulan bukan hujan).
Ilmu jarh wa al-ta’dil ini dipergunakan untuk menetapkan
apakah periwayat seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak sama
sekali. Apabila seorang rawi “dijarh” oleh para ahli sebagai rawi yang cacat,
maka periwayatnya harus ditolak. Sebaliknya bila dipuji maka hadisnya bisa
diterima selama syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Kecacatan rawi itu bisa ditelusuri melalui
perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, biasanya dikatagorikan ke dalam lingkup
perbuatan : bid’ah yakni melakukan tindakan tercela atau diluar ketentuaan
syariah : mukhalaf, yakni berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih
tsiqqah : ghalath, yakni banyak melakukan kekeliruaan dalam meriwat hadis :
jahalat al-hal tidak diketahui indentitas secara jelas dan lengkap ; dan da’wat
al-ingitha’ yakni diduga penyadaran (sanad) nya tidak tersambung.
Adapun
informasi jarh dan ta’dilnya seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan
yaitu :
a.
Popularitas para perawi dikalangan
para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang adil, atau rawi yang
mempunyai aib. Bagi yang sudah dikenal dikalangan ahli ilmu tentang
keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi diperbincangkan keadilannya. Begitu
juga dengan perawi yang dikenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu
lagi dipersoalkan.
b.
Berdasarkan pujiaan atau
pen-tajrih an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil
menta’dilkan seorang rawi yang lain yang belum dikenal keadilannya, maka telah
dianggap cukup dan rawi tersebut menyandang gelar adil dan periwayatnya bisa
diterima. Begitu juga dengan rawi yang di-tarif. Bila seorang rawi yang adil
telah mentajrihnya maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.
Sementara orang yang melakukan ta’dil dan tajrih harus
memenuhi syarat, sebagai berikut : Berilmu pengetahuaan, taqwa, wara, jujur,
menjauhi sifat fanatic terhadap golongan dan mengetahui ruang lingkup ilmu jarh
dan ta’dil ini.
C.
Hal-hal yang berkaitan dengan Ilmu Jarh wa At-Tadil
1.
Pertumbuhan Ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil
Ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil tumbuh bersama tumbuhnya
periwayatan dalam Islam. Karena untuk mengetahui khabar-khabar yang shahih
diperlukan pengetahuaan tentang para perawinya, yakni pengetahuaan yang
mengmungkinkan ahli ilmu menilai kejujurannya ataupun kedustaannya, sehingga
mereka bisa membedakan antara yang bisa diteria dan ditolak. Oleh karena itu,
mereka selalu bertanya tentang keadaan para perawi dan melakukan penelitiaan
disela-sela kehidupan intelektual mereka, dan mengenal lebih dekat semua
hal-hal para perawi, mereka melakukan penelitiaan yang amat cermat, sehingga
mereka bisa mengetahui yang paling hafidz, yang paling kuat ingatannya dan yang
paling lama bermujalasah dengan guru-gurunya.
Disamping yang kami riwayatkan tentang al-Jarh Wa at-Ta’dil
dari Rasulullah SAW, banyak pula khabar tentang pendapat-pendapat sahabat
mengenai hal ini. Setelah sahabat yang berbicara tentang perawi adalah tabi’in,
generasi sesudah tabi’in dan ahli ilmu sesudah mereka. Mereka mencari ridha
Allah SWT, takut kepada siapapun dan tak terjerat rasa kasih sayang. Tak
seorangpun diantara kritikus hadits dan tokoh-tokohnya yang membela ayah,
saudara ataupun anaknya. Semua mereka maksudkan untuk mengabdi kepada syariaat
dan memelihara sumber-sumbernya. Sehingga mereka akan mengatakan sesuatu
sejujur-jujurnya dan menata niat sebaik mungkin.
Sebagai conh, Syu’bah al-Hajjaj (82 – 160 H) pernah
ditanya tentang hadist Hukaim ibn Jubair, lalu menjawab : “Aku takut api
neraka”. Beliau sangat keras t
Rhadap perawi dusta. Karena itu, Imam asy-Syafi’iy pernah berkomentar :
“Seandainya tidak ada Syu’bah, maka hadist tidak akan dikenal di Irak”.
Beberapa pernah bertanya kepada Ali Ibn al-Madiniy (161 – 234 H) tentang
ayahnya, lalu menjawab : “Tanyakan tentang beliau kepada selain diriku”. Namun
mereka tetap kembali bertanya kepada beliau. Lalu beliau menundukan kepala,
kemudiaan mengangkat kepala, lalu berkata : “Itu adalah pertanyaan tentang
agama. Beliau dha’if. Khabar lain
tentang hal ini sangat banyak.
2.
Syarat-syarat Penta’dil dan Pentajrih
Imam-imam yang terjun dalam bidang penjelasan
hal-ihwal perawi dan berusaha menjaga sunnah dengan membedakan antara yang
shahih dan yang cacat, disamping mengunakan hidup mereka secara maksimal dan
penuh kejujuran, juga menggunakan hidup mereka secara maksimal dalam bidang
tersebut. Mereka mengetahui sebab-sebab keadilan, sebab-sebab jarh. Karena itu
Ulama sependapat atas kewajiban terpenuhi syara-syarat itu dalam diri penta’dil
dan pentarjrih. Siapa saja yang menekuni bidang ini harus memenuhi criteria
alim, bertakwa, wirw’I, jujur. Tidak terkena jarh, tidak fanatic terhadap
sebagiaan perawi dan mengerti betul sebab-sebab jarh dan adl. Dan yang tidak
memenuhi syarat-syarat itu maka kritikanya terhadap perawi tidak bisa diterima.
3.
Cara Mengetahui Keadilan
Keadilan seorang perawi bisa diketahui melalui satu
diantara dua hal : kepopuleran keadilannya dikalangan ahli ilmu, seperti Malik
ibn Ana, Sufyan al-Tsauriy, Syu’bah ibn al-Hajjaj, Imam Ahmad dan lain-lain.
Sehingga tidak abash mempertanyakan mereka. Karena yang diketahui berdasarkan
kepopuleran semacam itu lebih tinggi disbanding yang diketahui berdasarkan
Tazkiyah (penilaiaan positif) oleh satu dua orang. Dan ada kala dengan Tazkiyah
yaitu penta’dilan orang yang telah terbukti adil terhadap orang yang belum
dikenal keadilannya. Tazkiyah sudah cukup dilakukan oleh satu orang yang
berstatus adil. Karena jumlah tidak disyaratkan pula dalam jarh dan ta’dil
perawinya. Inilah yang dipegangngi oleh imam hadist. Setiap orang, laki-laki
maupun wanita yang riwayatnya bisa diterima, tazkiyahnya juga bisa diterima,
merdeka atau budak, bila harus diketahui sebab-sebab ta’dil dan tajrihnya juga
bisa diterima. Sebagai ahli fiqh mengharuskan adanya tazkiyah dari dua orang.
4.
Pertentangan Antara al-Jarh dan at-Ta’dil
Kadang-kadang pernyataan ulama’ tentang tajrih dan
ta’dil terhadap orang yang sama bisa saling bertentangan. Sebagiaan
mentajrihkannya sedang sebagiaan lain menta’dilkannya. Bila demikiaan, maka
diperlukan penelitiaan lebih lanjud tentang yang sebenarnya.
Ternyata, kadang-kadang sebagian mentarjihkan berdasarkan informasi jarh
yang dahulu pernah didengar mengenai perawi yang bersangkutan. Kemudiaan perawi
itu bertaubat dan diketahui oleh sebagiaan yang lain yang kemudiaan
menta’dilkannya. Denga demikiaan sebenarnya tidak ada pertentangan antara
keduanya.
Kadang-kadang juga dikenal tidak baik hafalanya dari seorang guru yang ia
tidak menulis dari guru tersebut karena ia bertumpu pada hafalanya sewaktu
masih bisa diandalkan hafalanya. Tetapi dikenal hafidz dari guru lain karena ia
bertumpu pada kitab-kitabnya, misalnya. Sehingga dalam kondisi seperti ini juga
tidak ada pertentangan.
Bila kemungkinan-kemungkinan ini diketahui, maka
seseorang bisa mengambil sikap yang tegas. Namun bila tidak diketahui, maka
jelas terjadi pertentangan antara tajrih dan ta’dil. Dalam hal ini, ada tiga
pendapat dikalangan ulama.
Pertama mendahulukan jarh daripada ta’dil, meski
menta’dilkanya lebih banyak daripada yang mentajrih. Karena yang mentajrih
mengetahui apa yang tidak diketahui oleh yang menta’dil. Inilah yang dipegangi
oleh mayoritas ulama.
Kedua, ta’dil
didahulukan daripada jarh, bila yang menta’dil lebih banyak. Karena banang
bayaknya yang menta’dil bisa mengukuhkan keadaan perawi-perawi yang
bersangkutan. Pendapat ini tidak bisa diterima, sebab yang menta’dil meski
lebih banyak jumlahnya tidak memberitahukan apa yang bisa menyangah pertanyaan
yang mentajrih.
Ketiga, bila jarh dan ta’dil bertentangan, maka salah
satunya tidak bisa didahulukan kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan
salah satunya yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang
lebih kuat diantara keduanya.
BAB III
A. KITAB-KITAB JARH DAN TA’DIL
Kitab-kitab yang disusun mengenai jarh dan ta’dil,
ada beberapa macam. Ada orang-orang yang dipercayai saja, ada yang menerangkan
orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang mentasdliskan hadist. Dan ada
pula yang menglengkapi semuanya. Disamping itu ada yang menerangkan
perawi-perawi suatu kitab saja, atau beberapa kitab dan ada yang melengkapi
beberapa kitab.
a) Kitab-kitab
yang berisi tentang orang-orang terpercaya dan orang-orang lemah
Diantara kitab yang melingkupi semua itu, adalah
kitab Thabaqat Muhammad ibn Sa’ad az Zuhry al-Bashary (230 H). Kitab ini sangat
besar didalam terdapat nama-nama sahabat, nama-nama tabi’in dan orang-orang
yang sesudahnya. Ali ibn al-Madiny (234 H), Al-Bukhary, Muslim, Al-Harawi (301
H) dan Ibnu Hatim (327 H). Adapun kitab Jarh dan ta’dil yang sangat berguna
bagi ahli hadist dan fiqh adalah At-Takmil susunan Imam Ibnu Katsir.
b)
Kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercaya saja
Diantaranya kitab Ats-Tsiqat, karya Al-Ajaly (261 H) dan kitab Ats-Tsiqat
karya Abu Hatim ibn Hibban al-Busti.
Termasuk kedalam bagian ini, kitab-kitab yang menerangkan tingkatan
penghafalan hadist. Banyak ulama yang menyusun kitab ini, diantaranya
Adz-Dzahaby, Ibnu Hajar al-Asqalany dan As-Sayuthy.
c)
Kitab yang menerangkan
orang-orang yang lemah saja
Kitab-kitab
yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja adalah kitab Adh-Dhu’afa’
karya Al-Bukhary dan kitab Adh-Dhua’fa’ karya Ibnu al-Jauzy (597 H).
d) Kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang
mentadliskan Hadist.
Diantara
kitab-kitab tersebut adalah At-Tabyin, susunan Ibrahim ibn Muhammad al-Halaby
(841 H). yang mula-mula menyusun kitab dalam bab ini adalah imam Husain ibn Ali
Al-Karabasy (248 H).
e)
Kitab-kitab yang disusun mengenai perawi-perawi dalam suatu kitab
tertentu.
Diantaranya, kitab karya Ahmad ibn Muhammad al-Kalabady (398 H) yang
menerangkan perawi-perawi dalam kitab Al-Bukhary, dan kitab karya Ibnu
Manjawaih (428 H) yang menerangkan perawi dalam kitab Muslim.
Diantara kitab yang mengumpulkan perawi-perawi dalam kitab enam adalah
Abu Muhammad Abd al-Ghany al –Maqdisy (660 H), kitabnya bernama Al-kamal.
Kitab-kitab tersebut disunting kembali oleh Al-Mizzy (742 H). kemudiaan
kitab-kitab itu dibersihkan lagi oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya Tahdzib
at-Tahdzib.
f)
Kitab-kitab yang menerangkan Tanggal-tanggal Wafat para Muhadditsin.
Yang mula-mula menulis kitab yang menerangkan tanggal-tanggal wafat para
Muhadditsin adalah Abu Sulaiman Muhammad ibn Abdillah (234 H). Kemudiaan kitab
itu disambung oleh Al-Kattany (466 H). dan oleh para ahli hingga sampai kepada
sambungan yang dibuat Zainuddin al-Iraqy (806 H).
g)
Kitab-kitab yang menerangkan nama-nama, kuniah kuniah dan lagab-lagab
Diantara
perawi hadist ada yang terkenal namanya, ada yang terkenal dengan lagabnya atau
kuniahnya. Diantara kitab yang menerangkan dengan lagab-nya. Diantara yang menerangkan kuniah-kuniah
adalah kitab karya Adzahaby. Diantara yang menyusun lagab-lagab adalah Abu
Bakar asy Syirazy (407 H), Ibnu al-Jauzy (597 H) dan Ibnu Hajar al- Asqalany.
h)
Kitab-kitab yang menerangkan penghafal yang rusak pikiran ketika tua
Diantara ulama yang menyusun
kitab ini adala Al-Hazimy. Diantara pula, buhanuddin ibn ajamy (841 H).
kitabnya bernama Al-Ightibat bi al-Ma’rfati Man Rawa bi al-iktilat.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Demikiaanlah, Ilmu Al-Jarh Wa at-Ta’dil tumbuh bersam tumbuhnya periwayat
dalam islam. Prinsip-prinsipnya telah tegak sejak sahabat. Tidak sedikit
diantara mereka yang berbicara tentang para perawi. Banyak pula tabi’in dan
generasi sesudah mereka yang berbicara
tentang para perawi. Mereka menilai hal itu wajib karena merupakan salah satu
bentuk nasehat kepada kaum muslimin, menegakan pilar-pilar agama dan memenuhi
firman Allah Azza Wa Jalla.
Daftar Pustaka
Dr.Abd. wahidi, M.Ag, Pengantar ulumul hadist
No comments:
Post a Comment